Zakat Fitrah | Fikih Kelas 5 Semester 1

Sebagai orang Islam, kita berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan yang sudah tercermin dalam rukun Islam yang berjumlah 5 rukun, yaitu membaca syahadat, melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa, dan menunaikan ibadah haji. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadis Nabi:

Kita akan mempelajari satu dari lima rukun Islam, yaitu rukun yang ketiga, membayar zakat.

Apa itu zakat?


Istilah zakat berasal dari Bahasa Arab yang berarti bersih, suci, berkembang atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/ kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/ orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Berarti seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya.

Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau zakat tidak dibayarkan, harta yang dimiliki menjadi kotor karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.

Zakat terbagi atas dua jenis, yakni: Zakat Fitrah, yaitu Pertama, Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri. Besar zakat ini setara dengan kurang lebih 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok daerah yang bersangkutan.

Kedua, Zakat Mal, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, peternakan, perhiasan (emas, perak) dan lain-lain.

A. Zakat Fitrah


Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa, yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.

Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Disebut zakat fitrah karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk menyucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

B. Ketentuan Zakat Fitrah


1. Hukum Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.

2. Kadar Zakat Fitrah

Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) beras, kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan.

Apa itu sha’?

Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi Muhammad saw, adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud.

Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat, karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitrah itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

3. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah


Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima) dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Tidak ada larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan.

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa.,

Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri;
  2. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri;
  3. Waktu afdal (lebih baik), yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri;
  4. Waktu mubah (boleh), yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
  5. Waktu makruh, yaitu sesudah shalat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.


4. Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah


Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah:

  1. Beragama Islam
  2. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
  3. Memiliki makanan atau uang yang melebihi kebutuhan selama sehari semalam pada hari raya Idul Fitri baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya
  4. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
  5. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
  6. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.


Jadi yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu, seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain.

Zakat fitrah juga diperbolehkan tidak berupa makanan pokok, tetapi diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga makanan pokok suatu daerah tersebut.

Melihat ketentuan ini, yang harus diberikan adalah makanan pokokbukan berupa benda elektronik, baju, kendaraan atau yang lainnya. Ketentuan-ketentuan mengenai zakat fitrah mudah dipahami bukan? Sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.

5. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan sebutan untuk orang/ golongan yang berhak menerima zakat adalah mustahik.

Berdasarkan ayat di atas 8 kelompok yang berhak menerima zakat adalah:

  1. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya;
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
  3. Amil, adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat;
  4. Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya karena baru mengenal Islam; 
  5. Riqab (budak atau hamba sahaya), adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu tidak ada di negara kita (Indonesia);
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang banyak (bukan untuk kemaksiatan), sedangkan dia tidak bisa melunasinya;
  7. Fi Sabilillah, adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji atau upah dari siapapun;
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.


6. Video Pembelajaran Tentang Zakat Fitrah


Agar lebih jelas mengenai Zakat Fitrah, silakan simak penjelasan dari Pak Nur Huda melalaui video pembelajaran Fikih berikut ini.


7. Tugas Fikih Kelas 5, Zakat Fitrah


Setelah membbaca dan memahami terkait materi Zakat Fitrah melalui penjelaan dan videp pembelajaran di atas, silakan anak-anak untuk mengerjakan tugas.

Caranya sila klik link di bawah




Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun

Previous Post Next Post