Kriteria dan Syarat Sertifikasi Guru RA dan Madrasah 2015

Kriteria dan Syarat Sertifikasi Guru RA dan Madrasah 2015 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Tahun 2015 ini, Kementerian Agama kembali membuka Sertifikasi Dalam Jabatan bagi Guru Raudlatul Athfal (RA), dan Madrasah. Sertifikasi bagi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang biasa dikenal sebagai PLPG.

Untuk dapat mengikuti Sertifikasi Dalam Jabatan ini, seorang guru RA dan Madrasah harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat. Kriteria dan syarat peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 diatur berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Sertifikasi 2015


Adapun kriteria dan syarat Sertifikasi Guru Tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Berstatus Guru Tetap. Status Guru Tetap ini dibuktikan dengan :
    • Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS
    • SK sebagai guru tetap diterbitkan Yayasan / Penyelenggara Pendidikan bagi Non PNS
  2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) aktif
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah yang menjadi satminkal, atau tempat tugas induk dengan sekurang-kurangnya memiliki beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per minggu
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara
  6. Guru yang belum S-1 dapat mengikuti jika telah berusia 50 tahun (per 1 januari 2015) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 tahun sebagai guru atau memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 10 tahun (per 31 Desember 2015) pada satuan pendidikan formal secara akumulatif. Atau telah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 secara terus-menerus hingga saat ini.
Penetapan calon peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 tersebut diambil berdasarkan data hasil verval melalui program PADAMU NEGERI. Padamu Negeri adalah verval yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui situs www.padamu.siap.web.id.

Selain melalui jalur PLPG, Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Syarat pemberian sertifikat pendidik melalui jalur PSPL antara lain :
  1. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
  2. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
Itulah kriteria dan syarat Sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam Jabatn Tahun 2015. Bagi guru Madrasah dan RA yang telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria di atas bisa mempersiapkan diri melalui berbagai tahapannya.

1 Comments

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun

Previous Post Next Post