Alih Fungsi PTK Pada Sistem NUPTK Padamu Negeri

Alih fungsi PTK pada sistem NUPTK Padamu Negeri merupakan salah satu fitur baru dalam verval NUPTK di situs Padamu Negeri. Dengan fitur yang diliris awal Februari 2014 ini, pemilik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat melakukan mutasi, perubahan status, atau alih fungsi dari staf menjadi guru atau sebaliknya dari guru menjadi staf. Juga dapat melakukan perubahan status dari PTK Non PNS menjadi PNS atau CPNS.

Fitur ini tentunya untuk menjembatani para pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sebelumnya telah terdaftar atau memiliki NUPTK dengan status dan fungsi kepegawaian yang mengalami perubahan. Saat proses verval sebelumnya masih menjadi guru Non PNS namun saat ini sudah diangkat menjadi CPNS atau PNS. Atau jika sebelumnya bertugas menjadi staf di sekolah atau madrasah namun saat ini dialihtugaskan menjadi guru dan sebaliknya.

Sebelumnya, sistem Padamu Negeri juga telah menambahkan fitur Mutasi PTK yang memungkinkan seorang PTK melakukan perpindahan dari satu sekolah induk ke sekolah induk lainnya. Tentang tata cara mutasi tersebut silakan baca : Prosedur Mutasi PTK.

alih fungsi ptk


Seperti disampaikan di awal artikel, fitur alih fungsi PTK ini terdiri atas dua jenis, yaitu:
  1. Perubahan status dari Non PNS menjadi CPNS atau PNS
  2. Perubahan fungsi dari staf menjadi guru atau sebaliknya
Kedua jenis alih fungsi tersebut memiliki tata cara dan prosedur yang sama.

Tata Cara dan Prosedur Alih Fungsi PTK

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ingin melakukan perubahan data pada status kepegawaian dan fungsi PTK dalam sistem NUPTK Padamu Negeri, tata cara dan mekanisme adalah sebagai berikut:
  1. PTK mencetak S16 (Form Alih Fungsi) melalui login PTK di sistem Padamu Negeri.
  2. S16 ditandatangani oleh PTK dan Kepala Sekolah/Madrasah di sekolah atau madrasah induk tempat PTK bertugas.
  3. PTK menyerahkan S16 ke operator (admin) kabupaten. S16 dilampiri dengan dokumen pendukung sesuai dengan alih fungsi yang dilakukan.
  4. Admin Kabupaten melakukan validasi dan menyetujui alih fungsi dengan mengeluarkan surat S17
Dengan dikeluarkannya surat S17, maka proses alih fungsi yang dilakukan selesai dan perubahan tersebut berlaku permanen. 

Untuk langkah-langkah dan tata cara melakukan alih fungsi PTK ini bisa disimak pada video tutorial berikut ini:


Dengan fitur alih fungsi ini tentunya akan membuat para pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (staf) di sekolah atau madrasah bisa melakukan update status kepegawaian dan fungsi PTK.

1 Comments

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun

Previous Post Next Post