Kriteria Kelulusan UN 2014 (Permendikbud No 97/2013)

Pada Kriteria Kelulusan UN 2014 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan Kriteria Kelulusan Ujian Nasional yang terdahulu, tahun 2013. Perbedaan itu dapat disimak dalam isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Perbedaan mencolok yang pertama adalah Kriteria Kelulusan UN Tahun Pelajaran 2013/2014 ini hanya berlaku bagi jenjang pendidikan di tingkat SMP dan SMA. Karena sebagaimana dalam POS UJian Nasional 2014, Ujian Nasional di tingkat Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah, ditiadakan. Sehingga dalam Permendikbud ini pun hanya mencantumkan Kriterian Kelulusan bagi SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat.

Perubahan selanjutnya adalah tentang Rumus Penentuan Nilai Sekolah (NS). Dalam ketentuan terbaru ini, Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari 70 % rata-rata nilai raport semester 3 hingga 5 (untuk tingkat SMA) dan semester 1 hingga 5 (tingkat SMP) serta 30 % Nilai Ujian Sekolah. (Pasal 5 Permendikbud No. 97 Tahun 2013)

sujud syukur setelah lulus UN
Siswa sujud syukur setelah lulus UN

Sedangkan untuk Rumus Penentuan Nilai Akhir (NA) dalam Kriteria Kelulusan UN 2014 ini tidak mengalami perubahan. Sebagaimana bunyi Pasal 6 Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 dinyatakan:
  1. Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/ MTs / SMPLB, SMA/ MA / SMALB / SMK/ MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
    • Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
    • Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
  2. NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan 60% Nilai UN.

Dalam Peraturan Menteri tentang Kriteria Kelulusan ini juga menyebutkan tentang kisi-kisi soal Ujian Nasional. Disebutkan dalam Bab VII Pasal 22 Poin (4): "Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi- kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012".

Lebih detail dan lengkap tentang Kriterian Kelulusan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014 silakan download dan baca Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 DI SINI.

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun

أحدث أقدم